- Kondisi Saat Ini dan Permasalahan
Regulasi tentang grand design transportasi perkotaan belum diakomodasi secara maksimal oleh kelembagaan yang ada. Adapun beberapa regulasi yang mengatur mengenai transportasi di dalamnya adalah sebagai berikut :
• UU 22/2009 tentang LLAJ.
Undang-undang ini tidak menjelaskan mengenai penyusunan grand design perkotaan dalam bentuk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JLLAJ) Perkotaan, termasuk ketentuan tentang Rencana Induk JLLAJ Perkotaan
• UU 26/2007 tentang Tata Ruang
Undang-undang ini berupa rencana struktur ruang yang mencakup rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana (Pasal 17)
• UU 17/2007 tentang RPJPN
Undang-undang ini belum menempatkan kota sebagai basis pembangunan karena selama ini pembangunan kota masih dipandang sebagai bagian dari pembangunan wilayah. (Draft KSPN, Bappenas, 2010)
• Masterplane Transportasi Darat (2005)
Modal Split : target yang direncanakan 60% menggunakan angkutan umum, 40% angkutan pribadi
Arah pengembangan jaringan transportasi perkotaan :
- Transportasi perkotaan dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara sistem angkutan umum dan pergerakan kendaraan pribadi
- Pengembangan sistem angkutan umum dan pergerakan kendaraan pribadi dikembangkan secara terencana, terpadu antar berbagai jenis moda transportasi sesuai dengan besaran kota, fungsi kota, dan hierarki fungsional kota dengan mempertimbangkan karakteristik dan keunggulan karakteristik moda, perkembangan teknologi, pemakaian energi, lingkungan dan tata ruang
- Visi
Visi dari regulasi untuk angkutan perkotaan ini harus dapat memenuhi tujuan-tujuan sebagai berikut :
a. Memperbaiki pelayanan secara berkualitas, jujur, efisien, dan efektif
b. Meningkatkan koordinasi multi sektor
c. Konsisten terhadap semua pelaku sistem transportasi, seperti operator, regulator, dan pengguna
- Strategi
1) Koheren
Regulasi yang mana secara struktur terdri dari regulasi vertikal (pemerintah pusat-pemerintah daerah) dan regulasi horizontal (antar dinas/lembaga) harus berjalan dengan koheren dan mempunyai maksud bersama untuk kebaikan masyarakat :
Peraturan yang koherensi di semua tingkatan lembaga, dari mulai Hukum Nasional (Undang-Undang) sampai ke peraturan local (PERDA dan Keputusan Walikota)
Pelaksanaan dan penegakkan hukum
Peraturan dan kebijakan yang akan dilaksanakan harus disesuaikan dengan kondisi nyata saat ini,
Peraturan harus sejalan dengan kebijakan pengembangan transportasi kota dan daerah
Perlu adanya koherensi dalam perkembangan peraturan nasional dan peraturan daerah
Kebijakan dalam hal dana dan biaya perlu sejalan dengan peraturan nasional dan visi pembangunan transportasi perkotaan
2) Prioritas
Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan mengenai prioritas pembangunan transportasi perkotaan, adalah :
Kebijakan untuk memprioritaskan Angkutan Umum serta mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi
Sistem tender angkutan umum (quality licensing)
Kebijakan anti monopoli terhadap pelayanan angkutan umum perkotaan
Sistem tender untuk penentuan rute dan jaringan trayek
Kebijakan untuk mendorong penghapusan ojek, memberi kesempatan pengalihan usaha dan pengembangan ang-ling
Kebijakan mendorong pengembangan angkutan barang perkotaan
3) Pembahasan
Peraturan-peraturan yang masih dianggap “issue” dan belum ditetapkan secara formal, perlu dibahas lebih lanjut, seperti dalam hal :
Kebijakan untuk mendorong pejalan kaki
Tender angkutan barang
Subsidi angkutan umum perkotaan
Kesenjangan Peraturan (umumnya terjadi pada tingkatan lokal)
Struktur industri (formasi Oligopoly, monopoli atau kompetisi)
Dampak negatif dan dampak positif dari subsidi investasi
Perbedaan kewajiban dan tanggung jawab yang jelas antara operator dan regulator dalam pengoperasian layanan bus (tariff, sistem pembayaran tariff, keamanan, dan perencanaan)
Jika dirincikan tiap komponen moda, maka regulasi yang diperlukan dalam mencapai transportasi perkotaan berkelanjutan ini, adalah sebagai berikut :
a. Regulasi untuk Bus
• peningkatan kualitas infrastruktur bus: terminal, skema prioritas bus, sistem pemantauan dan pelacakan, sistem tiket elektronik
• regulasi pengaturan yang memberikan rute yang aman sebagai bentuk performa yang memuaskan yang disertai dengan system operasi yang kompetitif
• pengoperasian bus harus terintegrasi dengan moda lain
• mengembangkan standar yang sesuai untuk macam-macam tipe pelayanan bus dan minibus termasuk standar yang telah direvisi untuk sistem transit bus
• Memastikan hak pengoperasian dijamin oleh undang-undang dalam bentuk kontrak operasional secara jelas.
b. Regulasi untuk Paratransit – Angkot
• Perlu adanya kebijakan mengenai kepemilikan angkot untuk menjadi formal dan berlisensi
• Mengintegrasikan system pengoperasian angkot ke dalam skema transportasi secara terpadu, yang mana bertindak sebagai feeder
• Kebijakan untuk bisa mengurangi jumlah pengoperasian angkot disertai dengan penanganan dampak sosial terhadap pengemudinya sebagai akibat dari penambahan jumlah pelayanan bus resmi, antara lain dengan menawarkan rute baru sebagai rute pengoperasian angkot
• Angkot mempunyai rute khusus yang tidak saling mengganggu atau bersaing dengan rute bus/BRT/MRT atau rute sesame angkot itu sendiri
• Kebijakan mengenai kualitas pelayanan dari sistem pengoperasian angkot, dan pengauditan secara rutin
• Menerapkan kebijakan “zona bebas angkot”, “zona bebas parkir angkot”, “zona berhenti khusus angkot”
• Adanya kebijakan dalam hal pengoperasian angkot, yang meliputi :
- Tidak menyediakan pelayanan transfer antar angkot (Non-transferable), lisensi rute terbatas
- Rute eksklusif, terpisah dari rute bus
- Ketetapan hanya untuk berhenti di tempat-tempat pemberhentian khusus yang telah disediakan
- Ketetapan untuk mengeluarkan tiket secara resmi
- Kualitas kendaraan yang masih dalam kondisi baik
- Inspeksi/pemantauan kelayakan kualitas kendaraan yang ketat
• Adanya penerapan sanksi yang tegas untuk pengoperasian yang tidak sesuai peraturan
c. Regulasi untuk Taksi
• Kebijakan pengkategorian jenis kendaraan taksi dari desain kendaraan
• Pengaturan dalam penetapan kalibrasi taksimeter
• Peraturan lisensi izin operasi
d. Regulasi untuk Ojek
• Membatasi penggunaan ojek, dengan meningkatkan sistem feeder angkutan umum berbasis angkutan kawasan tertentu (AKT) yang frekuensi pelayanannya tinggi, cepat dan berbiaya murah, dengan kapasitas angkut lebih besar dari ojek.
• Melakukan peningkatan sistem pelayanan minimal angkutan umum, melalui perbaikan sistem feeder angkutan umum.
• Mengatur pentarif-an dengan menetapkan formula tarif ojek dan menyusun mekanisme batas atas dan batas bawah sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.
• Melakukan perbaikan prasarana jalan, khususnya perbaikan kualiktas disertai dengan pelebaran jalan lingkungan, sehingga akses angkutan umum dapat menjangkau wilayah yang lebih luas
- Perundang-Undangan
Penyusunan UU tentang Sepeda Motor, termasuk didalamnya mengenai operasional angkutan umum berbasis sepeda motor(ojek). Refer: Dhaka Urban Transport Policy (2005), maka: “The Government will undertake a review of the Motor Vehicle Act and will revise it to change the method of licensing and fitness testing of ojek so that both drivers and vehicles will require to pass Government prescribed regulations before being permitted to operate”.
e. Regulasi untuk Bus Rapid Transit (BRT)
• Penentuan sistem operasional BRT yang baik,meliputi jadwal, frekuensi, headway, occupancy, dan lain-lain.
• Penentuan koridor-koridor yang sesuai dengan titik titik demand yang krusial
• Penetapan peraturan terhadap pengguna BRT sebagai upaya untuk menjaga kualitas pelayanan
f. Regulasi untuk Kereta Api Perkotaan
• Pengembangan sistem operasional kereta api perkotaan
• Sistem Multimoda Kereta Api - Bus
g. Regulasi untuk Pejalan Kaki dan Kendaraan Tidak Bermotor (NMT)
• Kebijakan yang mengatur mengenai penyediaan jalur pejalan kaki seperti fasilitas jalan kaki, fasilitas penyebrangan jalan, fasilitas jembatan pejalan kaki, yang menghubungkan simpul-simpul antar moda
• Kebijakan yang mengatur mengenai penyediaan jalur khusus untuk NMT, seperti jalur khusus sepeda, gerobak, dan kendaraan NMT lainnya
• Adanya kebijakan untuk mengharuskan kebiasaan berjalan kaki
h. Regulasi untuk Transportasi Khas Lokal
• Adanya kebijakan mengenai pengoperasian pada lingkungan-lingkungan tertentu
• Kebijakan dalam hal kapasitas daya angkutnya
• Adanya kebiajkan mengenai pengalihan usaha dan penataan angkutan khas loal untuk pariwisata
i. Regulasi untuk Angkutan Barang
• Perencanaan ruang, kebijakan dalam sistem pengeceran dan lisensi bisnis
• Perencanaan dalam infrastruktur transportasi barang
• Kebijakan mengenai jenis kendaraan, registrasi kendaraan dan perpajakan
• Adanya kebijakan mengenai pengaturan distribusi lalu lintas komunitas angkutan barang
• Kebijakan mengenai kapasitas maksimum yang diangkut.
BalasHapusNama Perusahaan::"":":":"ONE BILLION RISING FUND
Gmail Perusahaan:":":":":"::"onebillionrisingfund@gmail.com
🏧🏧🏧🏧🏧🏧🏧🏧🏧🏧🏧🏧🏧
Selamat siang
Namaku Nyonya Ahmed Neni dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia saat ini dan saya mengatakan kepada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan menceritakan namanya kepada dunia dan saya sangat bahagia dengan katakan bahwa keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp150.000.000.00 untuk memulai hidup saya sejak saya adalah satu ibu dengan 3 anak dan dunia sepertinya sedang bergantung pada saya saat saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan online bank menolak saya pinjaman mereka mengatakan bahwa penghasilan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya pergi online dan hal-hal menjadi lebih sulit karena mereka merobek uang saya dari saya dengan janji manis untuk membantu saya sampai saya bertemu dengan ALLAH mengirim pinjaman pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, ONE BILLION RISING FUND dimana Juruselamat ALLAH dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir ini tidak akan mungkin terjadi karena pengalaman masa lalu saya dan janji palsu tapi untuk mengejutkan saya, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp150.000.000.00 dan saya akan menyarankan siapa saja yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi perusahaan tersebut, melalui email di: """""""onebillionrisingfund@gmail.com"""""""karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian dan baik hati. Jika Anda melihat bagaimana memastikan pinjaman atau bagaimana mendapatkan pinjaman asli, perusahaan dapat membantu Anda. "
BBM: D8E814FC
Sebagai penerima manfaat dari perusahaan saya adalah bukti hidup dari kerja baik perusahaan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan formulir pinjaman ONE BILLION RISING FUND. cukup hubungi mereka dan ikuti proses pemberian pinjaman yang mudah
Anda dapat menghubungi saya Ahmed Neni pada informasi lebih lanjut ((ahmedneni48@gmail.com))
Allahu akbar