SEPEDA
Sepeda merupakan kendaraan berpedal yang dikayuh tenaga manusia. Istilah “sepeda” juga bisa digunakan untuk kendaraan roda tiga dan roda empat yang digerakkan dengan menggunakan tenaga manusia yang maksimal memuat satu orang pengendara dan satu orang penumpang, tidak termasuk roda tiga yang digunakan anak kecil.
Kendaraan Tidak Bermotor – Lainnya (NMT lainnya)
Kendaraan Tidak Bermotor (NMT) merupakan angkutan orang dan barang yang tidak digerakkan dengan mesin bertenaga bahan bakar minyak. NMT di kota – kota di Indonesia umumnya merupakan angkutan tradisional misalnya andong, becak, gerobak pedagang kaki lima, dll yang beberapa diantaranya mulai tersingkir dari jalan kota karena berbagai faktor seperti larangan becak melintas di dalam wilayah DKI Jakarta.
PERMASALAHAN (EKSISTING)
Permasalahan dalam Penyelenggaraan Transportasi Sepeda dan NMT adalah :
• Lahan untuk digunakan sebagai Jalur Sepeda dan NMT tidak tersedia;
• Lajur sepeda saat ini belum termasuk dalam Perencanaan Jalan;
• Pemerintah Kota dan Daerah belum memahami pentingnya menyediakan Jalur Sepeda dan NMT di Jalan Kota, Perkotaan dan Perdesaan.
TUJUAN YANG INGIN DICAPAI (VISI)
Tujuan Penyelenggaraan Transportasi NMT adalah untuk memenuhi Karakteristik NMT di kota – kota di Indonesia.
Visi Penyelenggaraan Transportasi NMT adalah mewujudkan Kota – kota di Indonesia yang ramah lingkungan dan menyediakan ruang publik yang bebas dari kendaraan bermotor.
STRATEGI MENCAPAI TUJUAN (SOLUSI)
Prinsip Kebijakan
Kebijakan Penyelenggaraan Transportasi NMT menampung kebutuhan yang terprioritaskan dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada tujuan dan rencana pengembangan wilayah.
Penyelenggaraan Transportasi NMT harus terintegrasi dengan moda angkutan umum. dengan prinsip :
a. Tersedianya konektifitas rute NMT dengan jaringan pelayanan angkutan umum; dan
b. Tersedianya fasilitas yang memadai untuk mendorong integrasi jaringan NMT dengan jaringan angkutan umum.
Sasaran Pengembangan
Kebijakan Penyelenggaraan Transportasi NMT difokuskan guna mengakomodir Sasaran Pengembangan untuk : Perjalanan Sekolah, Perjalanan Bekerja, Perjalanan Komuter, Kegiatan Wisata dan Perjalanan dalam Area Lokal Tertentu (perumahan, kampus, dll).
Koordinator Penyelenggaraan Transportasi Sepeda
Koordinator Sepeda merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keberlangsungan penyelenggaraan transportasi sepeda di tingkat daerah.
Tugas dan kewajiban Koordinator Sepeda meliputi :
a. Melakukan koordinasi dan kolaborasi antar daerah, antar instansi dalam daerah dan para pemangku kepentingan (unsur pemerintah, akademisi, tenaga ahli, komunitas bisnis, komunitas pengguna sepeda dan masyarakat) untuk keberhasilan program;
b. Menjaga tingkat pelayanan transportasi sepeda, sesuai prinsip kebijakan penyelenggaraan transportasi sepeda;
c. Melayani dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat;
d. Melakukan evaluasi dan menyusun rencana peningkatan transportasi sepeda;
e. Merencanakan dan melakukan kegiatan promosi dan edukasi mengenai transportasi sepeda; dan
f. Menjamin kesinambungan program pengembangan transportasi sepeda, termasuk didalamnya program pembiayaan.
Tingkat Pelayanan NMT
Tingkat pelayanan NMT menunjukkan tingkat pemenuhan Prinsip Penyelenggaraan Transportasi NMT bagi pengguna NMT dalam interaksinya terhadap lalu lintas kendaraan bermotor di koridor jalan kota.
Indikator pelayanan transportasi NMT meliputi :
a. Keselamatan pengguna NMT;
b. Proporsi pengguna NMT;
c. Jumlah dan angka kecelakaan, terutama yang melibatkan pengguna NMT; dan
d. Tingkat dan kadar polusi.
Masyarakat turut terlibat dalam menilai tingkat pelayanan transportasi NMT secara aktif maupun pasif.
Pemerintah – melalui Koordinator Penyelenggaraan Transportasi NMT – berkewajiban untuk mempertahankan atau meningkatkan tingkat pelayanan NMT yang dievaluasi setiap tahun.
KENDALA DAN HAMBATAN
Kendala dan hambatan dalam Penyelenggaraan Transportasi NMT :
• Pengembangan jalan kota terlalu mengutamakan kendaraan bermotor
• Lemahnya penegakan hukum dalam berlalu lintas di jalan raya
• Kurangnya koordinasi antara institusi
• Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa pejalan kaki dan pengguna kendaraan tidak bermotor adalah yang harus diutamakan dalam hirarki pengguna jalan.
ROADMAPPING (BASED ON TIME FRAME)
Rencana Implementasi dari Program Kerja Penyelenggaraan NMT ditetapkan berdasarkan rentang waktu pengembangan tertentu yang akan diukur berdasarkan pencapaian target di akhir setiap tahapannya, yaitu :
a. Rencana Jangka Pendek, yaitu rencana pengembangan untuk 1 (satu) tahun ke depan dimulai sejak ditetapkannya kebijakan Penyelenggaraan NMT.
b. Rencana Jangka Menengah, yaitu rencana pengembangan selama 5 (lima) tahun berjalan meliputi rencana pengembangan Koridor – koridor NMT yang mengakomodir kebutuhan perjalanan serta rencana penyediaan fasilitas pendukung jalur NMT.
c. Rencana Jangka Panjang, yaitu rencana pengembangan selama 20 tahun mendatang dalam upaya mencapai optimalisasi Jaringan Koridor NMT di wilayah rencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar