Peraturan-peraturan yang berkaitan mengenai hal ini adalah :
- Prioritas Transportasi umum (UU22/2009)
- Sistem tender di sector public (PP38)
- Anti-Monopoly
- Tidak adanya operator Negara (UU22/2009)
- Sistem tender untuk penentuan rute dan jaringan
Peraturan-peraturan yang masih dianggap “issue” dan belum ditetapkan secara formal :
- Tarif merupakan salah satu keharusan dalam pengoperasian angkutan umum
- Tidak diperbolehkannya angkutan umum lain yang diperbolehkan beroperasi di jalur MRT/BRT
- Subsidi bahan bakar
Kesenjangan Peraturan (umumnya terjadi pada tingkatan local)
- Struktur industri (formasi Oligopoly, tidak memonopoli atau pun berkompetisi)
- Dampak negative dan dampak positif dari investasi subsidi
- Metode BOK untuk mengkalkulasi biaya operasional (merupakan tugas dari operator, bukan regulator)
- Perbedaan kewajiban dan tanggung jawab yang jelas antara operator dan regulator dalam pengoperasian layanan bus (tariff, sistem pembayaran tariff, keamanan, dan perencanaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar