Perlu diperhatikan bahwa sarana dan pemberlakuan standar pelayanan dan pengaplikasian insentif-insentif akan berbeda sesuai dengan peraturan rezim.
1. Lisensi atau izin rute
2. Kontrak untuk operasi jalan (biaya kotor atau bersih)
3. “Franchise”
4. Adanya kelembagaan sektor public
1. Pengoperasian bus dibawah lisensi dan izin rute
Dengan berlandaskan pada lisensi dan izin rute yang telah ditetapkan, standar dari pelayanan bus telah ditetapkan sesuai dengan peraturan lisensi yang ada. Jadwal pelayanan yang telah ditetapkan pada lisensi (sama dengan kartu pengontrol) dijelaskan secara detail mengenai jaringan rute beserta tariff rutenya.
Perizinan rute biasanya dikeluarkan untuk setiap kendaraan. Namun karena banyaknya pemilik kendaraan yang akan berbagi rute (rute sama namun dilewati angkutan berbagai jenis), maka tidak akan efektif pengoperasian dari angkutan umum tersebut, sehingga tidak layak untuk memberlakukan standar pelayanan kecuali dengan rute yang telah ditetapkan dan diefisiensikan dan harus diikuti, observasi untuk area pemberhentian, serta adanya pembayaran untuk tiap spesifikasi kendaraan.
Sebuah lisensi biasanya tidak akan mencakup tentang kewajiban pelayanan, kewajiban untuk mempersiapkan rencana pengopersian, insentif kinerja, dan penyediaan subsidi.
Ketentuan perizinan bus dengan lisensi izin rute adalah sebagai berikut ;
- Kekuatan pihak berwenang untuk menerbitkan lisensi izin
- Durasi/lama periode lisensi
- Syarat dan ketentuan untuk meminta izin lisensi
- Kondisi yang mungkin atau harus masuk dalam sebuah lisensi adalah sebagai berikut :
a. Rute dan tempat transit
b. Besar tariff untu rute
c. Kondisi kendaraan dan pengemudi yang sehat dan optimal.
2. Pengoperasian Bus dibawah kontrak
Kontrak yang ada mungkin akan menghasilkan biaya kotor dimana semua pendapatan yang diterima dicatatat oleh pemilik otoritas pengoperasian atau biaya bersih dimana pendapatan yang ada menjadi resiko yang dtanggung oleh operator.
Ketika kontrak pengoperasian telah dijalankan, maka peraturan yang dijelaskan adalah sebagai berikut :
- Kekuatan pihak berwenang untuk membuat kontrak
- Prosedur untuk memutuskan dan mengadministrasikan kontrak tersebut
- Durasi kontrak, cakupan kontrak dan isi dari kontrak
- Ketentuan-ketentuan yang umum untuk semua kontrak.
Adapun isi dari kontrak adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi tiap bagian operasi
2. Durasi/lama waktu kontrak, kondisi perpanjangan dan pembaharuan
3. Memahami dengan benar layana penyampaian perjalanan sampai akhir
4. Kualitas dalam menyampaiakan penumpang ke tujuan (bus, informasi dan pelayanan)
5. Struktur biaya, pendapatan, tiket, dan penerimaan pendapatan
6. Pembayaran dibawah kontrak, unit price, indexation
7. Mekanisme penyelesaian sengketa
8. Kewajiban dan tanggungjawab perusahaan
9. Kewajiban dan tanggung jawab kota
10. Pemantauan kinerja kontrak
11. Sistem bonus dan denda
12. Lain-lain
3. Pengoperaisian bus dibawah waralaba komersil
Untuk pengoperasian bus dibawah sistem waralaba, biasanya memberikan hak untuk mengoperasikan rute sendiri atau semua rute di suatu daerah secara komersil (tanpa subsidi operasional). Operator memiliki insentif sendiri untuk memaksimalkan pendapatan dan pemilik otoritas kendaraan harus memastikan bahwa kewajiban pelayanan publik tidak terganggu.
Isi dari peraturan dalam sistem waralaba/franchising ini, adalah sebagai berikut :
- Pihak yang bertanggungjawab
- Durasi waralaba dan ketentuan perpanjangan waktu
- Area jaringan rute dibawah tanggungjawab waralaba
- Perencanaaan pelayanan
- Jumlah dan jenis bus yang akan digunakan dan dioperasikan
- Infrastruktur yang harus disediakan dan pihak yang bertanggungjawab dalam pemeliharaannya
• Fasilitas penumpang (terminal, halte, pemberhentian)
• Fasilitas operasi (depot, pemeliharaan fasiitas)
- Keselamatan
- Kualitas pelayanan
- Laporan data pengoperasian
• Data operasional
• Data biaya
- Tarif / Ticketing
• Skala tariff
• Konsesi tariff
• Procedure penyesuaian tarif
- Sistem pengumpulan tariff
- Informasi pelayanan
- Kewenangan otoritas untuk menunjukan arah operasi
- Pengaturan pengemudi
- Pengaturan penumpang
- Procedure keluhan penumpang
- Pelanggaran dan sanksi
- Penguraian permasalahan
4.Pengoperasian bus oleh lembaga publik
Ketika lembaga publik mengoperasikan layanan bus, sebagai contoh DAMRI, pada umumnya tidak akan mempunyai kerangka peraturan yang jelas. Arah tujuan dari perusahaan biasanya fokus dalam hal proses administratif.
Sebuah kontrak dapat ditandatangani, tetapi pada umumnya tidak akan berlaku kecuali operator merupakan independen dari pemerintah, dalam hal ini telah dijelaskan pada pont 1,2,3 di atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar