Minggu, 06 Februari 2011

8.1 Persyaratan umum untuk mempublikasikan peraturan pada transportasi perkotaan

- Peraturan yang koherensi di semua tingkatan lembaga, dari mulai Hukum Nasional (Undang-Undag) sampai ke peraturan local (PERDA dan Keputusan Walikota)

- Pelaksanaan dan penegakkan

- Peraturan dan kebijakan yang akan dilaksanakan harus disesuaikan dengan kondisi real saat ini,

- Peraturan harus sejalan dengan kebijakan pengembangan transportasi kota dan daerah

- Perlu adanya koherensi dalam perkembangan peratran nasional dan peraturan daerah

- Kebijakan dalam hal dana dan biaya perlu sejalan dan sesuai dengan peraturan nasional dan peraturan pembangunan transportasi perkotaan dan daerah (seperti : tidak adanya koherensi antara dana nasional dengan program transportasi hijau di Palembang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar