Selasa, 08 Februari 2011

4.4.4 Ojek

1. Masalah dan Harapan

Ojek memainkan peranan penting dalam melayani sistem transportasi di perkotaan di Indonesia karena kemampuannya mengisi gap integrasi moda transport dan kebutuhan perjalanan jarak pendek. Fenomena ojek secara dramatis dimulai sejak awal abad 21, muncul sebagai akibat tingginya tingkat pengangguran di perkotaan, terutama sejak krisis moneter 1998. Ojek dominan digunakan sebagai moda transportasi antara, sebelum masuk ke angkutan umum utama (Bus, KA) sebanyak 24% (Bandung)- 37% (Bukittinggi) dan sesudah keluar angkutan umum utama sebanyak 21% (Bandung)- 45% (Bukittinggi)1.

Masalah utama ojek adalah rendahnya standar pelayanan1 (keamanan, keselamatan, tarif) yang diberikan kepada pengguna. Ojek sampai sekarang tidak memiliki ketentuan yang mengatur dalam bentuk regulasi pemerintah, tentang kebutuhan perjalanan. Jika disebut angkutan “terlarang” ternyata ojek dibiarkan tumbuh. Jika disebut angkutan “khusus” ternyata tidak diatur dalam UU 22/2009 maupun PP terkait.


Pengembangan jaringan jalan lingkungan yang sangat terbatas, karena geometrik jalan yang sempit (jalan perumahan atau jalan lingkungan dengan lebar <5m), jalan yang rusak (kondisi kerusakan yang tidak segera mendapat perhatian), kemacetan yang tinggi (ojek akan menggunakan badan jalan atau trotoar atau menggunakan arus berlawanan arah), akan mendorong orang menggunakan ojek daripada kendaraan pribadi atau angkutan umum. Keberadaan angkutan umum yang tidak responsif (frekuensi terbatas, rute berputar-putar, perjalanan lambat dan tidak masuk pada jalan-jalan lingkungan) akan menyebabkan ojek akan terus berkembang. Ojek hendaknya dikurangi secara terarah sehingga keberadaannya dapat dihilangkan, dengan persyaratan terjaminnya kesejahteraan ekonomi masyarakat dan tersedianya angkutan umum yang memadai sesuai karakteristik kebutuhan pengguna ojek saat ini. 2. Strategi Kebijakan

Pemerintah harus melakukan inisiatif memperbaiki sistem angkutan ojek dengan cara:

• Kebijakan:
1. Membatasi penggunaan ojek, dengan meningkatkan sistem feeder angkutan umum berbasis angkutan lingkungan (ang-ling) yang frekuensi pelayanannya tinggi, cepat dan berbiaya murah.
2. Melakukan peningkatan sistem pelayanan angkutan umum, melalui perbaikan sistem feeder angkutan umum.
3. Mengatur pentaripan dengan menetapkan formula tarif ojek dan menyusun mekanisme batas atas dan batas bawah sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.
4. Melakukan perbaikan prasarana jalan, khususnya perbaikan kualiktas disertai dengan pelebaran jalan lingkungan, sehingga akses angkutan umum dapat menjangkau wilayah yang lebih luas.

• Perundang-undangan:
1. Penyusunan UU tentang Sepeda Motor, termasuk didalamnya mengenai operasional angkutan umum berbasis sepeda motor (ojek). Refer: Dhaka Urban Transport Policy (2005), maka: “The Government will undertake a review of the Motor Vehicle Act and will revise it to change the method of licensing and fitness testing of ojek so that both drivers and vehicles will require to pass Government prescribed regulations before being permitted to operate”.

• Pengawasan:
1. Meningkatkan kemampuan institusional Dinas Perhubungan dalam bidang monitoring angkutan umum.
2. Mengembangkan teknologi sistem pengawasan angkutan umum.
3. Melakukan pelatihan pengemudi ojek untuk dikader menjadi pengemudi yang baik dan siap diberdayakan sebagai pengemudi ang-ling.
4. Membangun pangkalan strategis dengan bantuan pemerintah daerah, yang difungsikan bagi pangkalan ang-ling, sebagai substitusi ojek.

3. Action Plan

20 tahun kedepan ditargetkan bahwa:
• Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kebijakan Operasional Pratransit- Ojek.
• Daerah telah menyiapkan kebijakan untuk mendukung strategi implementasi kebijakan berdasarkan arahan Kemenhub.
• Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara ketat, jujur dan transparan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar