Grand Desain BSTP-GIZ SUTIP

Senin, 31 Januari 2011

8 - Peraturan dan Penegakan Peraturan

Diposting oleh SUTIP di 20.01
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2011 (60)
    • ►  Mei (12)
    • ►  April (5)
    • ►  Februari (15)
    • ▼  Januari (28)
      • 8 - Peraturan dan Penegakan Peraturan
      • 4.4.2 Paratransit- Angkot
      • 6-1 Manajemen Permintaan Transportasi -TDM
      • 10.1.1 Perencanaan penggunaan lahan
      • 9 Keuangan
      • 6.4 Manajemen Parkir
      • 6.3.3 Perbaikan yang Disarankan
      • 6.3.2 Main Issues
      • 6.3.1 Umum
      • 6.2 Pengendalian Dampak Lalu Lintas
      • 6.1 Manajemen Permintaan Transportasi
      • 5 Kerangka Kelembagaan (Aktor, Otoritas)
      • 4.7 Perencanaan Tata guna Lahan
      • 4.5 Kendaraan Pribadi
      • 4.4.6 Kereta Api Perkotaan
      • 4.4.5 BRT
      • 4-6 Bis (Besar, Sedang, Kecil)
      • 4-6 Taksi
      • 4-1 Berjalan Kaki
      • 7- Pengendalian dampak lingkungan
      • Daftar Isi
      • 4-4 Komponen - Paratransit (ojek)
      • 4-3 Sarana Transportasi yang sesuai
      • 4-2 Kendaraan Tidak Bermotor (Non-Motorized Transp...
      • 4- Komponen- Pejalan Kaki
      • Sistem
      • VISI
      • Pengantar

Mengenai SUTIP

SUTIP
Sutip adalah sebuah proyek tentang bagaimana Transportasi yang berkelanjutan ke arah yang lebih baik, SUTIP bekerjasama dengan BSTP-MOT dalam mengembangkan konsep bersama
Lihat profil lengkapku
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.